KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 07:28
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus rasuah pengelolaan anggaran di wilayahnya. Dia mengantongi uang miliaran rupiah dari Plt Kabag Umum Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Berdasarkan keterangan IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Sebanyak Rp170 juta telah diberikan Indra kepada dua orang yakni Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso (YL) dan sebagian wartawan di sana. Jika mengacu keterangan Ghufron, Indra masih mengantongi Rp830 juta.
“Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL, Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan,” ucap Ghufron.
Baca juga: Risnandar Mahiwa Kantongi Rp2,5 Miliar Atas Rasuah di Pekanbaru |