Ilustrasi senjata api/Medcom.id
Rahmatul Fajri • 8 December 2024 13:42
Jakarta: Kasus terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian terjadi di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang, Jawa Tengah, disorot. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta serius memperhatikan hal itu.
"Walaupun dia dinasnya direskrim atau di tempat vital lainnya yang seolah-olah harus menggunakan senjata, tapi kalau secara psikologis belum mampu mengendalikan senjata itu, tidak perlu dikasih," kata anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurutnya, kepemilikan senjata api tidak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis. Ia mengatakan senjata harus melalui proses seleksi yang ketat.
Seleksi, kata dia, mencakup aspek mental dan kedewasaan dalam mengelola konflik. Selain itu, pengawasan dari atasan langsung terhadap anggota yang memegang senjata api juga perlu dilakukan. Setiap pimpinan atau komandan diminta untuk memantau kelayakan anak buahnya secara berkala.
Baca: Polda Jateng Evaluasi Anggota Pemegang Senjata Api |