Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan
Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 08:15
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diminta tak lagi kucing-kucingan dengan awak media. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini Jumat, 1 Desember 2023.
"Yang pasti, proses pemeriksaan ini harus dijalani secara terbuka. Tidak perlu kucing-kucingan seperti sebelumnya. Itu justru jadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum kita," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Jumat, 1 Desember 2023.
Menurutnya, publik perlu tahu dan paham terkait proses hukum yang sedang berjalan. Di samping itu, dia menyebut sejatinya pensiunan Polri dengan pangkat Komjen itu tak perlu diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
"Apalagi sampai dikawal berlebihan seperti kemarin. Kan Firli sudah bukan ketua KPK sementara waktu, jadi tidak boleh ada privilege buat dia," ujar Herdiansyah.
Kemudian, dia berharap Firli langsung ditahan. Pasalnya, Firli menjadi tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, Firli dua kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam dua kali pemeriksaan itu, Firli sembunyi-sembunyi dari pewarta. Dia seakan takut ditanya-tanya soal kasus yang menjeratnya.
Bahkan, kucing-kucingan ini terlihat jelas saat pemeriksaan terakhir pada Kamis, 16 November 2023. Kedatangannya tak terpantau awak media. Namun, saat keluar pemeriksaan kepergok dia keluar lewat pintu samping Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Namun, dia bergegas masuk mobil yang siap membawanya keluar Gedung Bareskrim. Para wartawan dengan sigap mengambil gambar hingga menyorot kaca mobilnya. Tampak, Firli menutupi wajahnya dengan tas dan tangan di dalam mobil. Buntut tindakan ini, Firli dianggap tidak gentleman menghadapi proses hukum di hadapan awak media. Bahkan dibilang memalukan dan banci.
"Ini betul-betul memalukan dan saya kira ini jangan terulang lagi dikemudian hari, tapi nyatanya ketua KPK yang mestinya dibanggakan ternyata cemen, ternyata mohon maaf agak istilahnya ini adalah banci, tidak
gentleman sudah," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.
Firli pastikan hadir
Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Firli memastikan akan datang.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.