Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 1 November 2024 20:13
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu dibahas dengan melibatkan banyak pihak. Ia mengusulkan pembahasan kedua RUU itu harus dibahas secara komprehensif agar memiliki landasan yang kuat sebelum menjadi undang-undang.
"Saya mengusulkan agar kedua RUU itu, sebelum dibahas, perlu dilakukan pengayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan di daerah dan pelaku bisnis serta para pemangku kepentingan lainnya. Intinya siapkan dulu landasan sebelum pesawat take off atau mendarat,” ujar Nasir kepada Media Indonesia, Jumat, 1 November 2024.
Nasir menilai RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal merupakan cermin dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi.
"Tapi tentu sebelum kedua RUU dibentuk, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menyiapkan infrastruktur penegakan hukum yang kondusif, objektif, independen, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta selalu dalam oposisi sebagai alat negara," katanya.
Baca juga:
Pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dinilai Efektif Cegah Korupsi |