Mantan Ketua KPK Abraham Samad/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 21:42
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Calon beleid itu dinilai terintegrasi dengan RUU Perampasan Aset.
“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Samad menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa mencegah transaksi suap dan gratifikasi dengan membatasi uang tunai. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset bisa memaksimalkan pengambilan harta hasil tindak pidana korupsi.
DPR diharap segera menyerahkan dua beleid itu. Penegak hukum di Indonesia dinilai membutuhkan amunisi kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. ruu Pembatasan uang tunai sama undang-undang perampasan aset,” ujar Samad.
Baca: Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Mestinya Diprioritaskan |