Pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dinilai Efektif Cegah Korupsi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad/Medcom.id/Candra

Pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dinilai Efektif Cegah Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 21:42

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Calon beleid itu dinilai terintegrasi dengan RUU Perampasan Aset.

“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Samad menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa mencegah transaksi suap dan gratifikasi dengan membatasi uang tunai. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset bisa memaksimalkan pengambilan harta hasil tindak pidana korupsi.

DPR diharap segera menyerahkan dua beleid itu. Penegak hukum di Indonesia dinilai membutuhkan amunisi kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. ruu Pembatasan uang tunai sama undang-undang perampasan aset,” ujar Samad.
 

Baca: Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Mestinya Diprioritaskan

KPK mendorong RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai.

“Pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini (menyusahkan transaksi suap pakai tunai),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pahala menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal membatasi masyarakat melakukan tarik tunai Rp100 juta sehari. Sehingga, kata dia, transaksi suap bakal membutuhkan waktu lama dan mudah terendus penegak hukum.

Paling enggak dia mau narik dari bank Rp1 miliar saja kan harus sepuluh hari narik Rp100 juta saja,” ujar Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)