Mantan Ketua KPK Abraham Samad/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 21:22
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menyayangkan sikap DPR yang tidak mempriotaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika disahkan, beleid itu bisa jadi senjata mematikan untuk memiskinkan koruptor.
“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Samad berharap DPR tidak terus menerus mengabaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU itu penting untuk disahkan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya. Itu sebenarnya intinya,” ucap Samad.
Baca: Abraham Samad Sarankan Prabowo Ulang Seleksi Capim KPK |