Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Mestinya Diprioritaskan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad/Medcom.id/Candra

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Mestinya Diprioritaskan

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 21:22

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menyayangkan sikap DPR yang tidak mempriotaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika disahkan, beleid itu bisa jadi senjata mematikan untuk memiskinkan koruptor.

“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Samad berharap DPR tidak terus menerus mengabaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU itu penting untuk disahkan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya. Itu sebenarnya intinya,” ucap Samad.
 

Baca: Abraham Samad Sarankan Prabowo Ulang Seleksi Capim KPK

KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah internasional.

“Negara-negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtun, 26 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan. Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat hubungan Indonesia dengan negara lain semakin harmonis.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan dampak baik jika RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)