Tak Ambil Pusing Soal Diksi, Baleg Utamakan Substansi Perampasan Aset

Ilustrasi DPR/Medcom.id

Tak Ambil Pusing Soal Diksi, Baleg Utamakan Substansi Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2024 20:03

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sempat mempertanyakan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia menekankan diksi perampasan atau pemulihan tak menjadi soal, terpenting subtansinya.

"Ya ini kan soal judul ya, kalau saya sih, tapi yang penting isinya," kata Doli saat dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Doli mengatakan bahwa diksi tak hanya menggunakan pemulihan. Tetapi juga dapat menggunakan pengelolaan aset.

"Nah pengelolaan itu kan juga bisa, misalnya ada aset, yang aset negara diambil sama orang lain, kita ambil alih lagi itu kan bisa disebut pengelolaan juga kan," ucap Doli.
 

Baca: Baleg Heran Penggunaan Diksi Perampasan Bukan Pemulihan Aset

Doli juga menekankan agar tak terjebak pada pilihan kata. Bahkan, khawatir dengan bila kata pemulihan atau pengelolaan aset tak menakutkan bagi koruptor.

"Substansinya itu, judul besar tadi, memberantas korupsi. Nah untuk memberantas korupsi itu kalau ada orang salah itu harus ada efek jera, salah satu efek jeranya adalah kalau orang ngambil harta negara ya harus dikembalikan, kan gitu," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)