Ilustrasi DPR/Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2024 20:03
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sempat mempertanyakan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia menekankan diksi perampasan atau pemulihan tak menjadi soal, terpenting subtansinya.
"Ya ini kan soal judul ya, kalau saya sih, tapi yang penting isinya," kata Doli saat dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Doli mengatakan bahwa diksi tak hanya menggunakan pemulihan. Tetapi juga dapat menggunakan pengelolaan aset.
"Nah pengelolaan itu kan juga bisa, misalnya ada aset, yang aset negara diambil sama orang lain, kita ambil alih lagi itu kan bisa disebut pengelolaan juga kan," ucap Doli.
Baca: Baleg Heran Penggunaan Diksi Perampasan Bukan Pemulihan Aset |