Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2024 17:06
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pasalnya menggunakan perampasan, bukan pemulihan.
Hal itu disampaikan Doli saat rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.
"UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak," kata Doli di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Doli mengaku membaca ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" tanya Doli.
Baca:
Baleg DPR Dinilai Perlu Prioritaskan RUU Perampasan Aset |