Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Rahmatul Fajri • 30 October 2024 23:22
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Kholid menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas kembali oleh DPR. Menurutnya, RUU perampasan aset perlu masuk menjadi hal prioritas bagi Baleg.
Ia mengungkapkan elama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia stagnan di angka 34. Kondisi ini berdampak pada sejumlah hal.
"Satu, terhadap demokrasi. Dua, terhadap hukum, Tiga, terhadap ekonomi,” ujar Kholid melalui keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kholid menilai Indeks Persepsi Korupsi akan naik ketika pemerintahan bersih dan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik. Kedua hal itu pun nantinya berdampak pula pada investasi yang berjalan dengan baik.
"Seperti pidatonya Pak Prabowo kan, seingat saya kalau 4 atau 5 kali masalah anti-korupsi itu disampaikan dalam pidato hari pertama pelantikan,” jelas politikus Fraksi PKS itu.
Jika pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Prabowo Subianto, Kholid menilai RUU perampasan aset seharusnya bisa didorong bersama. Terlebih, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi salah satu metode mitigasi orang atau pejabat negara untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak benar.
"Itu teorinya namanya unexplained wealth. Kekayaan yang tiba-tiba tidak bisa dijelaskan," lanjut Kholid.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset Butuh Dengar Usulan Komisi III DPR |