Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: MI/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2024 21:28
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset butuh mendengar usulan dari Komisi III DPR. Khususnya berkaitan dengan muatan dalam beleid itu.
"(Konsolidasi) dengan Komisi III, makanya kita juga kan harus mendengarkan usulan dari Komisi III kan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Doli mengatakan bahwa Komisi III merupakan pihak yang terkait langsung dengan RUU Perampasan Aset. Karena ruang lingkupnya berkaitan dengan penegakan hukum.
"Nah karena kan kalau yang terkait dengan tupoksinya kan mereka yang paling berkompeten untuk mengajukan," ucap Doli.
Baca juga: Baleg Sebut Pemberantasan Korupsi Tanpa RUU Perampasan Aset Sudah Cukup |