Soal RUU Perampasan Aset Butuh Dengar Usulan Komisi III DPR

Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: MI/Susanto

Soal RUU Perampasan Aset Butuh Dengar Usulan Komisi III DPR

Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2024 21:28

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset butuh mendengar usulan dari Komisi III DPR. Khususnya berkaitan dengan muatan dalam beleid itu.

"(Konsolidasi) dengan Komisi III, makanya kita juga kan harus mendengarkan usulan dari Komisi III kan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Doli mengatakan bahwa Komisi III merupakan pihak yang terkait langsung dengan RUU Perampasan Aset. Karena ruang lingkupnya berkaitan dengan penegakan hukum.

"Nah karena kan kalau yang terkait dengan tupoksinya kan mereka yang paling berkompeten untuk mengajukan," ucap Doli.
 

Baca juga: Baleg Sebut Pemberantasan Korupsi Tanpa RUU Perampasan Aset Sudah Cukup

RUU Perampasan Aset juga belum ditentukan bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pengumuman daftar Prolegnas lengkap akan disampaikan pertengahan November 2024.

"Rencana tanggal 18 (November) diagendakan, kita rapat dengan wakil pemerintah dan DPD RI. Tapi kita enggak tahu nanti kan tergantung kesiapan pemerintah dan tergantung tadi kita itu, konsolidasi di DPR, terutama dengan AKD dan fraksi," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)