Viral Video Penganiayaan di Tegal, 5 Pelaku Ditangkap

Tangkpan Layar Video Kekerasan Sadis Yang beredar Luas ( foto: Tangkapan Layarefsos)

Viral Video Penganiayaan di Tegal, 5 Pelaku Ditangkap

Bambang Mujiono • 15 December 2024 17:29

Tegal: Video penganiayaan viral di media sosial (medsos). Informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi kawasan Pantai Muarareja Indah, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. 

Dalam video itu tampak, para pelaku melakukan penganiayaan hingga menyeret korban. Pada percakapan di video yang viral, diduga penganiayaan terjadi lantaran korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) tidak berangkat melaut setelah mendapat pinjaman.

Meyikapi video viral tersebut, jajaran Polres Tegal Kota langsung melakukan penyelidikan. Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan pihaknya sudah mengerahkan anggota untuk mengusut pelaku.

"Terkait video yang sempat viral, kita sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelakunya," kata Rully, Minggu, 15 Desember 2024.

Baca: 

Ini Alasan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Karyawan


Rully menegaskan pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendalami video tersebut. Walhasil, sebanyak lima pelaku ditangkap, yakni KRN, 42, warga Kota Tegal; RAK, 26, warga Kota Tegal; NS, 22, warga Kabupaten Brebes; MFI, 21, warga Kabupaten Brebes; FBS, 16, warga Kota Tegal.

"Mereka kita amankan berikut barang buktinya di wilayah Kota Tegal. Untuk pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) namun tidak ditepati oleh korban," jelas dia.

Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di obyek Wisata MJ Kelurahan, Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Korban berinisial MAA, 26, warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal. 

"Saat ini 4 orang dari pelaku sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS tidak kita tahan karena masih dibawah umur," ungkap Rully.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)