Bapak di Jaktim Mencabuli Anak Kadungnya Selama 5 Tahun, hingga Menularkan Penyakit Kelamin

Tersangka AL alias B mencabuli anak kandungnya.

Bapak di Jaktim Mencabuli Anak Kadungnya Selama 5 Tahun, hingga Menularkan Penyakit Kelamin

Sumantri • 21 May 2024 11:59

Jakarta: Seorang pria berinisial AL alias B, 48, di Jakarta Timur (Jaktim) tega mencabuli anak kandungnya selama lima tahun. Korban dicabuli sejak usia 8 tahun, dan kini berusia 12 tahun.

"Tersangka berinisial AL alias B, 48 tahun, ayah kandung," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Nicolas menjelaskan tersangka telah berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban sejak 2017. Kemudian, pada 2019, korban mendatangi rumah tersangka. 

"Di situ tersangka tertarik dan melucuti seluruh pakaian anaknya, dan melakukan persetubuhan. Saat itu anak usia 8 tahun," ungkap Nicolas.
 

Baca: Oknum Staf Kelurahan Diduga Setubuhi Remaja, Camat: Sudah Bukan Staf

Nicolas menyebut pelaku mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Kini, korban menderita penyakit kelamin akibat ulah pelaku. 

"Pengakuannya tiga kali, karena masih tertarik sama ibunya, anaknya jadi sasaran," ujar dia. 

Dia mengungkap tersangka selalu mengancam korban jika membocorkan perilaku bejatnya. "Setelah persetubuhan mengancam anaknya, bahwa ibunya akan dibunuh," kata Nicolas.  

Namun, aksi pelaku diketahui setelah ibu korban curiga lantaran putrinya menderita penyakit kelamin. Setelah ditanyakan, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Pelaku langsung di laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan ditangkap. Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, karena korban adalah anak kandung pelaku, maka ancamanya di perberat menjadi 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)