Tersangka AL alias B mencabuli anak kandungnya.
Sumantri • 21 May 2024 11:59
Jakarta: Seorang pria berinisial AL alias B, 48, di Jakarta Timur (Jaktim) tega mencabuli anak kandungnya selama lima tahun. Korban dicabuli sejak usia 8 tahun, dan kini berusia 12 tahun.
"Tersangka berinisial AL alias B, 48 tahun, ayah kandung," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Nicolas menjelaskan tersangka telah berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban sejak 2017. Kemudian, pada 2019, korban mendatangi rumah tersangka.
"Di situ tersangka tertarik dan melucuti seluruh pakaian anaknya, dan melakukan persetubuhan. Saat itu anak usia 8 tahun," ungkap Nicolas.
Baca: Oknum Staf Kelurahan Diduga Setubuhi Remaja, Camat: Sudah Bukan Staf |