Saka Tatal Mengaku Disiksa Menjadi Pelaku Pembunuhan Vina

Saka Tatal dan pengacaranya Titin. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Saka Tatal Mengaku Disiksa Menjadi Pelaku Pembunuhan Vina

Medcom • 20 May 2024 07:40

Cirebon: Ramai kembalinya pembahasanan kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang dialami oleh Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rezky alias Eky membuat sejumlah fakta lainnya juga terungkap.

Salah satunya terkait penangkapan sejumlah pelaku dalam kasus tersebut yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

Salah satunya dialami Saka Tatal, ia terpaksa meringkuk selama 4 tahun ditahanan atas tindakan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Saka terpaksa mengaku menjadi bagian dari pelaku meski dirinya berkilah.

"Saya mengaku karena nggak kuat disiksa," kata Saka di Cirebon, Minggu, 19 Mei 2024.
 

Baca: Saka Tatal Mengaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina
 
Saka mengisahkan dirinya ditangkap oleh pihak polisi saat akan mengantarkan motor milik pamannya yang baru saja selesai diisi bensin.

Ia juga mengaku kaget tiba-tiba banyak polisi dan langsung menangkapnya, tanpa adanya keterangan yang jelas, mengenai perbuatan apa yang disangkakan kepadanya.

"Saya langsung dibawa, tanpa ada penjelasan masalahnya," jelas Saka.

Saka menuturkan saat dirinya tiba di kantor polisi, ia kemudian mendapatkan siksaan dari sejumlah anggota kepolisian. Ia sendiri tidak begitu kenal dengan nama-nama polisi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Saka menyebut dirinya mendapatkan pukulan, tendangan, dan sejumlah penganiayaan lainnya. Bahkan menurut Saka, dirinya sempat mendapat setruman yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Saya ditendang, dipukul sampai disetrum," ungkap Saka.

Sementara kuasa hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya itu sudah ia sampaikan sejak kasus ini baru berjalan.

Namun menurut Titin, upaya yang sudah ia lakukan tidak mendapatkan respon dari polisi. Titin menyebut dirinya sudah pernah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan juga Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2017.

"Namun hingga saat ini, tidak tahu kejelasannya," ujar Titin.

Sebelumnya Saka Tatal, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap.

Saka mendapatkan vonis kurungan penjara 8 tahun penjara dan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 tahun. Saat ditangkap Saka masih di bawah umur.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)