Presiden Joko Widodo (Jokowi). Medcom.id/Theo
Imanuel R Matatula • 24 January 2024 20:32
Jakarta: Pengamat politik, Ujang Komarudin, mengatakan secara aturan Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024 asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, Presiden Joko Widodo sepatutnya tetap menunjukkan kenegarawanan dengan bersikap di tengah atau tidak berpihak kepada calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
“Sebagai Presiden seharusnya memiliki jiwa kenegarawanan, mesti di tengah, mesti keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat bangsa dan bernegara," kata Ujang saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut dia, pernyataan Jokowi semakin memperjelas arah dukungannya kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Karena undang-undangnya tidak melarang, dan aturannya membolehkan, ya di situlah celah Pak Jokowi untuk berkampanye dan dukung mendukung,” ucap Ujang.
Baca Juga:
Publik akan Sulit Bedakan Pejabat Kampanye dan Tugas Negara |