KPK Endus Modus Pinjam Bendera di Kasus Suap Kalsel

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra

KPK Endus Modus Pinjam Bendera di Kasus Suap Kalsel

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 07:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya modus peminjaman bendera dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi pada Jumat, 22 November 2024.

“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan peminjaman bendera PT HIU dan PT WKM oleh S untuk ikut dalam proses lelang barang dan jasa pengadaan di Pemprov Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.

Kedua saksi yang diperiksa berinisial TY dan SHH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Direktur PT Haryadi Indo Utama, Tri Yulianto dan Direktur Utama PT Wiswani Kharya Mandiri, Siswanto Hadi Hardoyo.

“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci lebih lanjut modus peminjaman bendera dalam perkara ini. Penyidik telah memanggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam perkara ini, namun mangkir.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil Paman Birin Hari Ini


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)