Pemusnahan surat suara rusak di depan gudang logistik KPU yang berlokasi di Gudang Bulog di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 26 November 2024 12:52
Malang: Sebanyak 1.736 lembar surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dimusnahkan pada Selasa pagi, 26 November 2024. Pemusnahan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Bawaslu, dan Polres Malang di depan gudang logistik KPU di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, mengatakan, rincian surat suara yang dimusnahkan yakni sebanyak 716 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Kemudian, 1.020 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang.
"Jadi ini adalah surat suara yang harus kita musnahkan karena ada kerusakan. Sehingga kita harus musnahkan bersama-sama, yang pertama karena itu perintah undang-undang untuk dimusnahkan, yang kedua untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, di sela-sela pemusnahan.
Fatah, sapaan akrabnya, menerangkan, ribuan surat suara itu dimusnahkan lantaran tidak memenuhi standar kelayakan akibat kerusakan cetak, robek, serta kesalahan teknis lainnya. Ia pun memastikan tidak ada satu surat suara yang sudah tercoblos.
Baca juga: Dipikul Hingga Arungi Sungai Upaya Penyaluran Logistik Pilkada di Kepulauan Mentawai |