Antrean pasien di loket pelayanan di RSUD Kartini Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 26 November 2024 11:43
Jepara: Pasien rawat inap di rumah sakit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam tak bisa salurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Siti Nurwakhidatun, mengatakan, pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara tidak mengajukan pindah pemilih. Selain itu, di RSUD Jepara tidak terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Rumah sakit tidak ada yang mengajukan pindah pemilih karena rumah sakit H-7 pindah memilih. Misal petugas rumah sakit atau penunggu pasien mengajukan misal ada kita layani kotak surat suara keliling," kata Siti, Senin, 26 November 2024.
Hal itu sesuai dengan putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Baca juga: 562 Personel Siaga Amankan Pilkada di Banda Aceh dan Aceh Besar |