Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks Legislator Miryam Minta Diperiksa KPK Selasa Depan
Candra Yuri Nuralam • 10 August 2024 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el pada Jumat, 9 Agustus 2024. Dia minta permintaan keterangan dijadwalkan ulang.
“Saksi berhalangan hadir namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa, 13 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penyidik mengabulkan permintaan itu. Dia diharap memenuhi janjinya untuk diperiksa Selasa, pekan depan.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Korupsi KTP-el Belum Rampung |
Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com