Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 August 2024 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el pada Jumat, 9 Agustus 2024. Dia minta permintaan keterangan dijadwalkan ulang.
“Saksi berhalangan hadir namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa, 13 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penyidik mengabulkan permintaan itu. Dia diharap memenuhi janjinya untuk diperiksa Selasa, pekan depan.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Korupsi KTP-el Belum Rampung |