Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 07:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan pada Senin, 12 Agustus 2024. Dia diminta memberikan keterangan soal dugaan rasuah pengadaan lahan di PTPN XI.
“(Saksi) DPP hadir, didalami terkait kronologis pengadaan lahan di PTPN XI,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci informasi yang diberikan Dolly kepada penyidik. Data mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI pada 13 Mei 2024. Perkara ini ditaksir merugikan negara Rp30,2 miliar.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Ketiga tersangka yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli. Penahanan mereka sampai 27 Mei 2024, namun bisa ditambah sampai persidangan dimulai.
Kasus ini bermula ketika PT Kejayan Mas mengajukan penawaran lahan seluas 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016. Harga yang ditawarkan yakni Rp125 ribu per meter persegi.
Cholidi langsung menyetujui pengajuan itu dan memerintahkan Khoiri membuat draft surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.
“MC (Chairil), MK (Khoiri), dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepada desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp32 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” ujar Alex.
Sejumlah dokumen fiktif ditemukan penyidik untuk mempercepat pelunasan pembelian lahan ini. Transaksi itu juga tercatat tidak wajar dan terindikasi mark up dalam pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan, MAPPI, dan KJPP Sisca cabang Surabaya.