Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan Lewat Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 11:46
Jakarta: Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terus diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo Imanuel Eras Muda Harahap.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Imanuel berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia diharapkan kooperatif.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
| Baca Juga: Pegawai Ombudsman Dipanggil KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan |
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.