ilustrasi pemilu. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 19 December 2024 19:53
Jakarta: Keterbatasan yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi faktor urgensinya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Pada 2023, Bawaslu menerbitkan Peraturan Nomor 2/2023 sebagai payung hukum kebijakan pengawasan partisipatif guna menjaga integritas Pemilu dan Pilkada 2024.
Kendati demikian, masih ada sejumlah tantangan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif selama ini. Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menguraikan, salah satu tantangannya adalah perbedaan pemahaman di Bawaslu Daerah terkait dengan pengawasan partisipatif.
Selain itu, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif. Pengawas ad hoc, sambungnya, juga cenderung berorientasi pada uang saat melakukan kerja-kerja pengawasan.
"Tantangan yang ditemukan dalam kajian The Indonesian Institute adalah munculnya sikap pengawas ad hoc yang cenderung money oriented" atau sekadar mencari pekerjaan. Struktur birokrasi yang hirarkis dan lambat juga menambah hambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dari masyarakat," kata dia dalam diskusi daring, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga:
Bawaslu Tidak Risau Wacana Dijadikan Lembaga Ad Hoc |