Penunjukan Plt Ketua KPK Dinilai Perlu Dikebut

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

Penunjukan Plt Ketua KPK Dinilai Perlu Dikebut

Fachri Audhia Hafiez • 23 November 2023 17:44

Jakarta: Komisi III DPR menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disegerakan. Hal ini usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menurut saya ya harus segera ditunjuk pelaksana tugas ketua KPK," kata Anggota Komisi III DPR Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Budi, Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK, yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron. Budi mengatakan penunjukan itu penting sambil menunggu proses hukum Firli di pengadilan selesai. Sebab, akan terjadi kekosongan kursi ketua KPK.

"Status Pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt," ujar Budi.

Politikus PDIP itu mengatakan kondisi ketua KPK tersangkut hukum sebuah pengalaman baru dan mengikuti muatan di revisi Undang-Undang (UU) KPK. Karena pada perubahan UU tersebut pihak yang terjerat di KPK tidak bisa langsung diberhentikan.

"Kalau yang dulu kan, tersangka diberhentikan, tapi dengan UU yang baru, UU 19 tahun 2019, maka apabila ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau diduga melakukan tindak pidana maka dia diberhentikan sementara," jelas Budi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ari tak merinci langkah yang akan diambil. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari melalui pesan singkat.

Regulasi itu yakni Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu menyebutkan pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)