Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat tiba di KPK. Medcom.id/Candra
Media Indonesia • 14 November 2023 17:21
Makassar: Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, disebut melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, dan gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hukumman 12 tahun penjara.
Menurut Jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian di Rauang Sidang Harifin A Tumpak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Ricky, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua, terdakwa juga melakukan pidana korupsi gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Dan ketiga, terdakwa disebut melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Tuntutan itu, sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan fakta-fakta dipersidangan. Termasuk ada hal-hak yang memberatkan, lantaran terdakwa tidak ernah mengakui perbuatannya, tidak pernah menyesal melakukan tindak pidana korupsi, serta berbelit-belit dalam memberi keterangan," sebut Jaksa Fahmi Ariyoga, Selasa, 14 November 2023.
Padahal, Ricky Ham Pagwak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2022, selama dua periode, setidaknya dalam kurun waktu itu, baik di kantor bupati, rumah jabatan, kafe dan kantor rekanan juga bank mandiri, telah menerima suap, dan juga uang gratifikasi lebih dari Rp211 miliar.
Lalu uang tersebug coba untuk dikaburkan dengan cara pencucian uang, dikirim ke sejumlah orang dan partai politik. Sehingga diketahui, ada tiga sumber pendapatan, dari suap sebesar Rp74 miliar, dari gratifikasi sebesar Rp136 miliar.
Sidang yang dipimpin Hakim Jahoras Siringoringo, akan dilanjutkan kembali Selasa, 21 November 2023, dengan agenda sidang mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa sendiri.
Ricky sendiri, sebelum menjalani sidang, dan ditangkap KPK sempat buron tujuh bulan. Bahkan, tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding sudah divonis masing masing 2 tahun penjara pada Februari 2023 lalu.