KPK Pastikan Pihak Berperkara di Kasus Gratifikasi Wamenkumham Bakal Dicegah

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

KPK Pastikan Pihak Berperkara di Kasus Gratifikasi Wamenkumham Bakal Dicegah

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2023 07:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntaskan penyidikan perkara yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pihak berperkara dipastikan bakal dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 10 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pencegahan tersebut. Upaya paksa itu menjadi kewenangan penyidik.

Ali juga belum bisa memerinci total pihak yang akan dicegah. Informasi lanjutan akan dibeberkan ke publik jika semua sudah rampung.

"Nanti akan kami update mengenai itu apakah kemudian informasi cegah terhadap siapa pun pada perkara dimaksud," ucap Ali.

KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)