Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti

Gedung BPK: FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN

Pemeriksa BPK Dapat Fasilitas Selama Proses Audit di Kepulauan Meranti

Candra Yuri Nuralam • 7 July 2023 09:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian fasilitas yang diterima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Informasi ini didalami dengan meminta keterangan Pemeriksa BPK Ayu Diah Ramadani pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juli 2023.

Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis fasilitas yang diterima. Pemberian itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)