Ilustrasi gedung KPK/MI/Rommy Pujianto.
Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 09:06
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyoroti kabar adanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menjamu' tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Jika informasi itu benar, dalih pemeriksaan pun tidak bisa dilegalkan.
"Kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, perlu diingat bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.
Praswad menjelaskan pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu dengan pihak berperkara termasuk tersangka dan tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangan mereka dalam mencari bukti berdasarkan aturan sebelum revisi sudah dicabut.
"Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung," ucap Praswad.
Dia juga menjelaskan pertemuan dengan tahanan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pegawai KPK yang bekerja sebagai penyidik pun tidak bisa memeriksa maupun memanggil tersangka jika tidak masuk dalam tim yang menangani perkaranya.
"Ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya," ujar Praswad.
Kabar pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan ini dinilai masalah serius. Sebab, kata Praswad, ada batasan yang telah dilanggar.
"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara," kata Praswad.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri merespons kabar pimpinan KPK membawa tahanan masuk ke ruangannya. Menurut dia, tahanan tidak bisa naik ke lantai 15 pada Gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Ali menjelaskan tahanan baru bisa dikeluarkan dari rutan dengan pengawalan ketat. Tujuannya cuma diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak menepis kabar tersebut. Meski, tahanan sejatinya tidak bisa masuk ke ruang pimpinan.