Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 20 July 2023 20:18
Jakarta: Oknum Polri, Aipda M terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Aipda M bertugas menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan peran Aipda M adalah merintangi penyidikan. Caranya, menginstruksikan kepada tersangka lain membuang ponsel mereka dan berpindah-pindah tempat.
"Berusaha mencegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Hengki menambahkan Aipda M juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak tertangkap. Aipda M menerima imbalan uang Rp612 juta atas perbuatan pidana tersebut.
"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan, yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.
Selain Aipda M, ada oknum Imigrasi berinisial AH juga terlibat. Keduanya dikenakan hukuman paling berat.
Mereka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Sementara itu, dua orang lainnya Aipda M dan petugas imigrasi inisial AH.
Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.