MK Wajibkan Pelaku Usaha Beri Label Konsumsi, Ini Cara Baca Tanda Nutri-Level

Ilustrasi minuman dengan label Nutri-Level. (Tiktok/@ bgsadikin)

MK Wajibkan Pelaku Usaha Beri Label Konsumsi, Ini Cara Baca Tanda Nutri-Level

Riza Aslam Khaeron • 30 September 2026 14:46

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 29 September 2026, di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK RI.
 
Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven. Para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan serta menilai masih kurangnya kepastian hukum saat ini.

Mereka menyatakan bahwa informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis berukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahaminya secara cepat.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk konsumsi.

Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

"Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan," kata Guntur.

"Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi," ucap Guntur.
 

Makna Informasi yang Jelas

Guntur menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan informasi kepada konsumen harus dilihat dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kaitan tersebut, lanjut Guntur, makna "jelas" tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan. Informasi tersebut juga harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen, sehingga memberikan gambaran yang utuh mengenai produk yang akan dikonsumsi.

Kewajiban ini harus dijalankan secara penuh oleh pelaku usaha, dan mereka dapat dikenai konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan tersebut.
 

Tanggung Jawab Pemerintah

Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah. Pemerintah bertugas untuk mengatur dan mengawasi makanan serta minuman, termasuk dalam menetapkan standar yang mendukung agar informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak produk dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.

"Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen," jelas Guntur.

Artinya, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 148 UU No. 17 Tahun 2023 harus dimaknai mencakup kewajiban menetapkan standar pelabelan yang memungkinkan informasi ihwal kandungan produk dapat dikenali serta dipahami secara cepat dan efektif oleh konsumen.
   

Label Nutri-Level


Foto: BPOM

Sebelum Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dibacakan pada Selasa, 29 September 2026, Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem pelabelan gizi berwarna bernama Nutri-Level.

Untuk pangan olahan dalam kemasan, sistem tersebut diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, yang ditetapkan pada 9 Juni 2026.

Melansir laman resmi BPOM, sistem Nutri-Level membagi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat kategori warna:
  • Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL lebih rendah.
  • Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
  • Level C (Kuning): Produk perlu dikonsumsi dengan bijak.
  • Level D (Merah): Konsumsi perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang ditetapkan pada 14 April 2026, Level A mencakup gula maksimal 1 gram per 100 ml tanpa pemanis tambahan, garam maksimal 5 mg, dan lemak jenuh maksimal 0,7 gram.

Level B mencakup gula alami seperti gula pasir, lebih dari 1 hingga 5 gram, garam lebih dari 5 hingga 120 mg, serta lemak jenuh lebih dari 0,7 hingga 1,2 gram. Level C mencakup gula lebih dari 5 hingga 10 gram, garam lebih dari 120 hingga 500 mg, dan lemak jenuh lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram.

Sementara itu, Level D berlaku jika kandungan gula melebihi 10 gram, garam lebih dari 500 mg, atau lemak jenuh lebih dari 2,8 gram per 100 ml.

"Yang level C dan D, manis atau nggak manis, ada pemanis buatannya. Itu tidak saya rekomendasika (dikonsumsi) setiap hari," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Tiktok @bgsadikin, 21 April 2026.

Namun, perlu dicatat bahwa parameter dalam KMK No. 301/2026 tersebut khusus diperuntukkan bagi pangan olahan siap saji berupa minuman, dan belum mencakup produk makanan secara umum.

(Riza Aslam Khaeron)