MK Wajibkan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Kemasan Harus Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

MK Wajibkan Label Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Kemasan Harus Jelas

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 22:31

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah untuk memberikan label kandungan gula, garam dan lemak yang jelas, jujur, benar dan mudah dipahami pada kemasan makanan. Hal ini guna melindungi kesehatan masyarakat.

Penegasan ini tertuang dalam putusan nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diucapkan pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
 


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pentingnya keterkaitan antara pengawasan pemerintah dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi bahan pangan kepada konsumen.

"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum MK dilansir Antara.

Guntur menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menyajikan informasi yang benar, jelas, dan jujur—termasuk peluang pencantuman label warna serta simbol pada kemasan—tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan standar pengawasan. Langkah ini dinilai vital guna menjamin hak kesehatan masyarakat saat mengonsumsi produk kemasan.

Ia menambahkan, tidak adanya standar parameter yang baku dan fungsional terkait frasa "memberikan informasi yang jelas" dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen berpotensi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

"Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggung jawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan," ucap Guntur.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan belum memberikan kepastian hukum yang adil serta jaminan perlindungan hak hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

(Fachri Audhia Hafiez)