Kios SIM. Foto: Dok. Korlantas Polri
Mudah! Begini Cara Cetak SIM Fisik Lewat Kios SIM Korlantas Polri
Angel Rinella • 22 October 2026 16:40
Jakarta: Korlantas Polri menyediakan layanan Kios SIM untuk memudahkan masyarakat mencetak kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri. Layanan ini terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat digunakan setelah pengajuan perpanjangan SIM secara digital selesai.
Kehadiran mesin Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu tunggu pencetakan kartu di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat bisa menyelesaikan proses pencetakan dengan mengikuti petunjuk pada mesin.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, pemohon perlu mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon juga harus melengkapi dokumen, menjalani tes kesehatan dan psikologi, serta menyelesaikan pembayaran hingga SIM digital diterbitkan.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencetak SIM fisik melalui Kios SIM? Simak persyaratan hingga langkah-langkahnya.
Syarat Cetak SIM Fisik Lewat Kios SIM
Sebelum mendatangi mesin Kios SIM, masyarakat harus menyelesaikan pengajuan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Memasukkan data SIM lama ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Memilih Satpas penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya agar pilihan pengambilan mandiri melalui Kios SIM tersedia.
- Melengkapi data diri dan dokumen pendukung.
- Menjalani tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Memasukkan nomor rekening untuk pengembalian dana.
- Menyelesaikan pembayaran hingga menerima notifikasi bahwa SIM digital berhasil diterbitkan.
SIM digital yang sudah terbit menjadi dasar untuk mencetak kartu fisik melalui mesin Kios SIM. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh tahapan pengajuan selesai sebelum melanjutkan ke proses pencetakan.

Ilustrasi SIM. (Dok. Metrotvnews)
Cara Cetak SIM Fisik Lewat Kios SIM
Mengutip dari kanal YouTube resmi Korlantas Polri, pencetakan SIM fisik dilakukan setelah pemohon menyelesaikan pengajuan perpanjangan secara digital. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti.
1. Ajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masukkan data SIM lama untuk memulai pengajuan perpanjangan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
2. Pilih Satpas penerbit
Pilih Satpas penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya agar opsi pengambilan mandiri melalui Kios SIM muncul di aplikasi. Setelah itu, lengkapi data diri dan dokumen pendukung yang diminta.
3. Selesaikan pemeriksaan dan administrasi
Pemohon perlu menjalani tes kesehatan jasmani serta tes psikologi sebelum melanjutkan proses pengajuan. Masukkan nomor rekening pengembalian dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk aplikasi.
4. Pilih metode pengambilan mandiri
Pada tahap pengambilan, pilih opsi ambil sendiri melalui mesin Kios SIM. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima notifikasi bahwa SIM digital telah berhasil diterbitkan.
5. Cari lokasi mesin Kios SIM
Periksa lokasi mesin Kios SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mengetahui alamatnya, datangi lokasi yang tersedia dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.
6. Tampilkan kode QR SIM digital
Pilih tab SIM Nasional di aplikasi, kemudian pilih SIM digital yang akan dicetak. Kode QR akan muncul di layar ponsel untuk digunakan dalam proses verifikasi pada mesin.
7. Pindai kode QR pada mesin
Arahkan kode QR dari layar ponsel ke pemindai (scanner) pada mesin Kios SIM. Tunggu hingga mesin memverifikasi data dan menampilkan informasi SIM.
8. Periksa data dan cetak kartu
Periksa kembali data yang ditampilkan pada layar mesin untuk memastikan kesesuaiannya. Jika sudah benar, pilih opsi cetak dan tunggu sampai kartu SIM fisik keluar dari mesin.
9. Pastikan pencetakan berhasil
Setelah kartu keluar, periksa notifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Notifikasi tersebut menjadi tanda bahwa proses pencetakan SIM fisik telah berhasil dilakukan.
Periksa Lokasi Kios SIM Sebelum Datang
Masyarakat dapat mengetahui alamat mesin Kios SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum berangkat, pastikan lokasi dan ketersediaan mesin sesuai dengan informasi yang tercantum di aplikasi.
Layanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mencetak SIM fisik secara mandiri setelah mengurus perpanjangan secara digital. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati tanggal kedaluwarsa, persyaratan perpanjangan dapat diperiksa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
(Siti Nahdia Usman)