Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana
Lagi, Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 07:01
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru ini adalah mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku menjadi empat orang.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Ade memastikan pihaknya terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya, mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Di sisi lain, tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu, tgl 1 April 2026 terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI. Koordinasi juga membahas proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.
.jpeg)
Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.
"Kami pastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkap Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni.
Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.