Kasus Penipuan PT DSI, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Hari Ini

Alyssa dan Dude (Foto: Metrotvnews.com / Nia Deviyana)

Kasus Penipuan PT DSI, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 06:32

Jakarta: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis, 1 April 2026. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Ade Safri mengatakan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono terseret menjadi saksi karena pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador. Hal ini diketahui berdasarkan fakta hasil penyidikan. 

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)