Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Uang Rp1,4 Miliar
Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 15:59
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 6 kilogram emas logam mulia serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar dalam kasus dugaan pertambangan ilegal. Penyitaan dilakukan saat menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.
Adapun penggeledahan dilakukan di di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) pada Kamis, 12 Maret 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
"Tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujar mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Hasil penggeledahan, Bareskrim Polri mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Ade memaparkan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas, yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," kata Ade Safri.
Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidik saat ini bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Terlebih, berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun. Berdasarkan modusnya, transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.