Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)
OJK: Pinjaman Daring Masyarakat Tembus Rp100,7 Triliun per Februari
Siti Yona Hukmana • 6 April 2026 15:32
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.
Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen. Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen. Sedangkan, gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali atau masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global. OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.
Oleh sebab itu, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif. Termasuk melakukan penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.