Eks Menag Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Empat Pandangan Krusial Ahli di Sidang Praperadilan Gus Yaqut
Misbahol Munir • 5 March 2026 23:26
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan 4 pakar hukum dalam sidang praperadilan hari ini, Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setidaknya ada empat pandangan krusial dari para pakar, salah satunya menyebut pentersangkaan Yaqut cacat hukum.
Pakar hukum yang dihadirkan Yaqut terdiri dari berbagai bidang. Ada bidang hukum pidana, hukum tata negara, hingga pakar keuangan negara.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024. Pentersangkaan Yaqut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.
Berikut 4 pandangan krusial dari pakar hukum di sidang praperadilan Yaqut:
Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum
Pandangan yang menyebut penetapan tersangka Yaqut catat hukum disampaikan oleh pakar hukum tata negara Oce Madril. Oce mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka cacat hukum dikarenakan surat penetapannya diteken oleh pimpinan KPK.
"Ini surat (penetapan tersangka Yaqut) ini ya sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model—ini, asumsi saya model lama lah ya, Undang-Undang KPK yang lama mungkin begin. Tapi nampaknya kalau administrasinya nggak berubah, kalau seperti ini, maka pimpinan KPK nggak bisa mendelegasikan karena dia nggak punya kewenangan. Nah, kalau yang model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil ya, surat-surat semacamnya," papar Oce.
Baca Juga :
Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang baru pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.
"Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan," ucapnya.

Suasana sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/ Athiyya Nurul Firjatillah
Audit Kerugian Harus Sudah Ada Sebelum Yaqut Tersangka
Terkait audit kerugian negara ini disampaikan pakar hukum pidana Mahrus Ali. Dia menegaskan audit investigatif kerugian keuangan negara harus sudah selesai sebelum Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna), " kata Mahrus dalam sidang.
Mahrus memaparkan kasus korupsi yang menjerat Yaqut merupakan delik materiil. Di mana, sebut dia, penyidikan kasus tersebut dilakukan karena adanya akibat yang timbul, dalam hal ini adalah kerugian negara. Dan jika belum ada audit investigatif kerugian negara, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut jadi tidak sah.
"Dan itu (audit investigatif kerugian keuangan negara) harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," terangnya.
"(Penetapan tersangka terhadap Yaqut) tidak sah," imbuh Mahrus.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo
KPK Wajib Berikan Surat Penetapan Tersangka ke Yaqut
Sedangkan mengenai surat penetapan tersangka ini disampaikan Oce Madril. Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan kewajiban menyerahkan surat penetapan tersangka dimaksud diatur dalam Pasal 90 KUHAP yang baru. Menurutnya, surat penetapan tersangka serupa dengan salinan putusan suatu perkara.
"(Salinan putusan) sama seperti ini nih, surat penetapan tersangka. Sama nggak dengan 'eh, kamu sudah tersangka lho'? Terus suratnya mana? Gitu kan," ujar Oce dalam persidangan.
"Nah, kalau (Pasal) 90 ayat 2, yang dikirimkan, yang wajib ada itu adalah surat penetapan tersangka. Kan sudah clear," katanya.
KPK Pernah Kalah Praperadilan Gegara Audit Kerugian
Soal kerugian negara di kasus Yaqut memang menjadi sorotan utama. Pakar hukum pidana Mahrus Ali menegaskan laporan perhitungan kerugian negara merupakan bukti krusial dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Yaqut.
Mahrus pun menjadi ingat akan kejadian saat KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo pada 2017 silam. Saat itu Hadi juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dan hasilnya, KPK kalah dikarenakan laporan perhitungan kerugian negara belum selesai.
"Dulu, Yang Mulia, dalam kasus Hadi Poernomo, ini kan kasus pertama KPK dulu kalah, kalah ketika menyatakan BPK menyatakan 'kami tinggal 10% ini hasil audit', tapi pimpinan KPK menetapkan tersangka," ucap Mahrus dalam persidangan.