Komisi XIII DPR Minta Patroli WNA Nakal Diperluas Nasional

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya/am.

Komisi XIII DPR Minta Patroli WNA Nakal Diperluas Nasional

Fachri Audhia Hafiez • 2 September 2026 20:36

Jakarta: Komisi XIII DPR meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas jangkauan patroli penertiban warga negara asing (WNA) ke seluruh daerah yang menjadi destinasi utama kedatangan orang asing di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh WNA mematuhi regulasi keimigrasian serta aturan hukum yang berlaku.

“Yang dilakukan di Bali terhadap para WNA pelanggar aturan imigrasi harus didukung. Saya rasa bahkan ini perlu diperluas di berbagai daerah,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 2 September 2026.
 


Dukungan tersebut merespons langkah Ditjen Imigrasi yang mengintensifkan pengawasan orang asing dan deteksi dini pelanggaran keimigrasian melalui Patroli Dharma Dewata di Bali. Operasi tersebut berhasil mengamankan lima WNA akibat pelanggaran izin tinggal (overstay) serta memeriksa satu WNA terkait kelengkapan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Willy menilai, Bali sangat tepat menjadi percontohan (pilot project) pembenahan tata kelola WNA mengingat tingginya volume kedatangan orang asing yang memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindakan diskriminatif terhadap warga lokal. Ia pun mengapresiasi pendekatan tegas namun tetap humanis yang diterapkan oleh jajaran Imigrasi.


Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Istimewa.

“Apa yang terjadi di Bali belakangan ini memang memerlukan ketegasan dengan teknik-teknik yang humanis untuk menertibkan WNA,” kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menekankan bahwa setiap negara memiliki mekanisme ketat dalam menindak pendatang yang melanggar aturan. Karena itu, penegakan hukum keimigrasian di Indonesia harus terus diperkuat dengan menyelaraskan aspek ketegasan dan pendekatan humanis di berbagai wilayah Indonesia.

(Fachri Audhia Hafiez)