Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK Tak Bisa Usut Penyimpangan Perusahaan Tambang Konawe Utara, Ini Sebabnya
Candra Yuri Nuralam • 30 December 2025 06:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara, melakukan praktik menyimpang. Namun, perkara itu tak bisa diusut.
“Hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Budi mengatakan, auditor menilai hasil nikel yang dikeruk dalam pertambangan itu belum masuk dalam ranah keuangan negara, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Sehingga, KPK tidak memiliki berkas penting untuk melanjutkan kasusnya ke persidangan.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk Pasal 2, Pasal 3,” ujar Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/CandraEks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.