Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun
Siti Yona Hukmana • 13 April 2026 16:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Edwin Susanto (ES). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan ES selaku Ketua KONI Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM). KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com