Praktisi Hukum Sebut Penggunaan Pasal Obstruction of Justice Harus Bijak

Praktisi hukum, Febri Diansyah. Medcom.id/Candra

Praktisi Hukum Sebut Penggunaan Pasal Obstruction of Justice Harus Bijak

Candra Yuri Nuralam • 2 February 2026 14:22

Jakarta: Praktisi hukum Febri Diansyah menganalisis penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice. Febri menilai penggunaan pasal tersebut harus bijak, agar tidak menjadi pasal karet.

Menurut Febri, Pasal 21 UU Tipikor harus diterapkan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal tersebut merupakan esensi dari asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam keterangan yang dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Febri membeberkan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Asas itu berbunyi, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Febri menjelaskan asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan ketidaksukaan atau kepentingan subjektif. Oleh karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.

Selain undang-undang dan perda, kata dia, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi, tidak boleh memuat sanksi pidana.

“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” kata Febri.
 

Baca Juga: 

Sidang Perkara Obstruction of Justice, Ahli Jelaskan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor



Ilustrasi. Medcom

Dia menilai saat ini potensi seseorang dipidana berdasarkan tafsir subjektif sangat mengkhawatirkan. Termasuk, dalam penerapan pasal obstruction of justice.

“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.

Febri meminta seluruh pihak berhati-hati menggunakan pasal pidana yang bersifat abstrak atau multitafsir. Dia menilai uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.

Febri menekankan dialog di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana. Meski mungkin pendapat atas fakta-fakta tersebut bisa berbeda,” kata dia.

Dia mengibaratkan dialog di ruang publik seperti perbedaan cara pandang antara advokat dan jaksa penuntut umum di ruang sidang. Menurut dia, persidangan bertujuan menguji berbagai pendapat tersebut.

“Dan ingat, sidang bersifat terbuka. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu semakin baik,” ujar dia.

Febri mengingatkan, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pasal pidana yang bersifat karet bukan sekadar persoalan akademik atau isu segelintir pihak. Risiko kesewenang-wenangan hukum, kata dia, dapat menimpa siapa saja apabila pasal-pasal tersebut diterapkan tanpa batasan yang jelas.

“Belum terlambat untuk memperbaiki. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat, baik dari perbuatan pelaku pidana maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang,” kata Febri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)