Bareskrim Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Penyelundupan Emas Ilegal

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (kedua dari kanan). Foto: Metro TV/Vania Liu.

Bareskrim Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Penyelundupan Emas Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2026 11:11

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. Kepolisian fokus melacak aliran dana pencucian uang serta perburuan aset milik sindikat tersebut.

Langkah investigasi finansial ini diambil pascapenggeledahan markas pengolahan emas yang dikendalikan warga negara asing (WNA) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti administratif yang sangat krusial.
 


"Ada beberapa uang, sejumlah uang kurang lebih Rp60 juta kami lakukan penyitaan dan beberapa dokumen-dokumen transaksi, kemudian dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Bukti tertulis berupa dokumen perbankan hingga surat serah terima penyewaan rumah atas nama tersangka Gong Jinzhong alias GCZ tersebut menjadi petunjuk utama. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan," jelas Irhamni.


Bareskrim Polri pascapenggeledahan markas pengolahan emas yang dikendalikan oleh warga negara asing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Target utama dari penelusuran aset tersebut adalah untuk memulihkan kerugian negara akibat eksploitasi tambang tanpa izin. Operasi pengejaran juga terus digalakkan lintas negara mengingat tersangka utama, GCZ, dilaporkan telah melarikan diri meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

"Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hongkong," tegas Irhamni.

Penyelidikan mendalam terhadap aliran dana ini merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan mafia tambang secara komprehensif. Aparat memastikan operasi penegakan hukum akan terus menyasar seluruh aktor kejahatan yang memfasilitasi bisnis gelap tersebut.

(Fachri Audhia Hafiez)