Bersiap Unjuk Rasa Besok, Ini Aturan Etika dalam Berdemo

Ilustrasi. Foto: Medcom

Bersiap Unjuk Rasa Besok, Ini Aturan Etika dalam Berdemo

Riza Aslam Khaeron • 26 August 2026 21:00

Jakarta: Aksi demonstrasi kembali dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada besok hari, Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu konsentrasi massa diperkirakan berada di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 demonstran akan mengikuti aksi tersebut. Perkiraan ini merujuk pada surat pemberitahuan yang diterima pihak kepolisian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta sejumlah aliansi masyarakat lainnya.

Pihak otoritas dari Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. 

Meski demikian, aksi demo kerap berakhir ricuh yang berpotensi menghambat penyampaian pesan serta merusak fasilitas umum. Oleh karena itu, baik peserta aksi maupun aparat pemangku kepentingan perlu memahami kembali etika dalam berunjuk rasa sesuai aturan hukum.

Mengutip laman resmi Humas Polri, berikut adalah ulasan mengenai ketentuan pelaksanaan unjuk rasa.
 

Etika dalam Berdemo

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kendati demikian, terdapat batasan dan aturan mengenai bentuk aksi yang dilarang sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
 

1. Dilarang Memicu Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan

Demonstrasi tidak diperbolehkan jika diisi dengan pernyataan permusuhan, kebencian, penghinaan, maupun hasutan untuk melakukan tindak pidana dan kekerasan. Tindakan yang dilarang meliputi:
  • Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat.
  • Melakukan perbuatan atau mengeluarkan pernyataan yang bersifat penodaan maupun penyalahgunaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
  • Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan/lukisan di ruang publik yang memuat unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
  • Menghasut secara lisan maupun tulisan untuk melakukan perbuatan pidana atau tindakan kekerasan terhadap penguasa umum.
     

2. Lokasi-Lokasi yang Dilarang Berdemo

Aksi demo dibatasi pada lokasi-lokasi strategis dan fasilitas publik vital. Berdasarkan aturan Humas Polri, demonstrasi dilarang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar. Selain itu, larangan aksi juga berlaku untuk area dan waktu berikut:
  • Instalasi militer (radius kurang dari 150 meter dari pagar luar)
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit
  • Pelabuhan udara (bandara) atau pelabuhan laut
  • Stasiun kereta api
  • Terminal angkutan darat
  • Objek vital nasional lainnya
  • Hari besar nasional
     

3. Waktu-Waktu Berdemo

Pelaksanaan demonstrasi di ruang publik memiliki batasan jam operasional yang tegas. Ketentuan waktu pelaksanaan aksi diatur sebagai berikut:
  • Tempat terbuka: Pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
  • Tempat tertutup: Pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Aksi yang berlangsung di luar rentang waktu tersebut dikategorikan sebagai kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
 

4. Harus Memberikan Pemberitahuan Tertulis kepada Polri

Setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan pemberitahuan tertulis kepada instansi kepolisian setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Humas Polri menjelaskan tingkatan kewenangan laporan sebagai berikut:
  • Mabes Polri: Jika massa peserta berasal dari beberapa provinsi dan aksi berlangsung secara lintas provinsi atau di satu wilayah provinsi strategis.
  • Polda: Jika massa peserta berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam cakupan satu provinsi.
  • Polres: Jika massa peserta berasal dari beberapa kecamatan dalam cakupan satu kabupaten/kota.
  • Polsek: Jika massa peserta berasal dari satu kecamatan dan aksi berlangsung di wilayah kecamatan tersebut.
     

5. Tidak Boleh Membawa Benda-Benda Membahayakan

Peserta demo dilarang keras membawa atau mengangkut barang dan benda yang dapat mengancam keselamatan umum. Hal ini mencakup senjata tajam, bahan peledak, maupun alat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi jiwa dan barang di sekitar lokasi aksi.
   

Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Demonstrasi

Aturan hukum tidak hanya mengikat peserta demo, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menyalurkan aspirasinya secara sah.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan bahwa pihak yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalang-halangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.

Dengan mematuhi prosedur pemberitahuan, batas waktu, penetapan lokasi, serta menjaga ketertiban umum, penyampaian aspirasi dapat berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

(Riza Aslam Khaeron)