Toko Kelontong di Jagakarsa Digerebek, 28 Ribu Obat Keras Disita

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Toko Kelontong di Jagakarsa Digerebek, 28 Ribu Obat Keras Disita

Fachri Audhia Hafiez • 15 March 2026 18:01

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 28.243 butir obat keras berbagai jenis dan menangkap dua orang tersangka.

"Total di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Prasetyo menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya toko ponsel dan toko kelontong di Jalan Pepaya Raya yang menjual obat-obatan terlarang. Polisi kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, dan mengamankan dua tersangka berinisial WA dan M.

"Dari sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M. Dan di sana didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir," kata Prasetyo.
 
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Blimbing, Jagakarsa. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan belasan ribu butir obat lainnya, termasuk Tramadol, Hexymer, hingga psikotropika golongan IV seperti Alprazolam dan Valium. Modus para pelaku adalah menyembunyikan barang haram tersebut di antara barang dagangan legal.

"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong, kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi," ungkap Prasetyo.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah setahun menjalankan aksinya sebagai penjaga toko. Kini, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)