Kasus Suap Importasi, KPK Panggil Pelaksana Subdit Penindakan Bea Cukai

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Suap Importasi, KPK Panggil Pelaksana Subdit Penindakan Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2026 13:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, hari ini, Jumat, 17 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.

Budi menjelaskan dua saksi itu yakni PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Enov Puji Wijanarko (EPW) dan Pelaksana Subdit Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Anas (ANS). KPK berharap mereka memenuhi panggilan.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Gedung KPK: Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)