Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 12:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Fadia dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya dalam surat tuntutan meminta majelis hakim dalam putusannya mengembalikan barang bukti perkara Bupati Pekalongan itu kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Pengajuan tersebut disampaikan menyusul adanya sprindik yang baru saja diterbitkan pada 22 September 2026 dalam perkara itu.
"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," kata Agus dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Usai sidang, Jaksa Agus membenarkan adanya surat perintah penyidikan baru berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut. Namun, Agus tidak bersedia menjelaskan secara detail pengembangan baru dari perkara tersebut.
"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," ujar Agus.