Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Silvana Febiari • 24 September 2026 11:47
Semarang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani kurungan selama 90 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu, seperti dilansir Antara, Kamis, 24 September 2026.
Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Angka ini sesuai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi oranye. Foto: Metro TV/Candra
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.