Cegah Korupsi Impor, KPK Berikan Lima Rekomendasi Penguatan Tata Kelola

Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Cegah Korupsi Impor, KPK Berikan Lima Rekomendasi Penguatan Tata Kelola

Fachri Audhia Hafiez • 15 February 2026 23:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis lima rekomendasi utama untuk memperkuat tata kelola impor di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas pola korupsi di sektor kepabeanan yang kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.

“Satu, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Februari 2026.
 


Rekomendasi kedua adalah penerapan sistem profiling dan scoring risk yang objektif untuk membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur serta pemberian fasilitas impor. Ketiga, KPK mendorong integrasi data perizinan, neraca komoditas, hingga pemilik manfaat (beneficial ownership) guna menjamin akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota.

Selain itu, rekomendasi keempat menekankan pada penyederhanaan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan. Terakhir, KPK meminta instansi terkait meminimalkan interaksi tatap muka melalui layanan digital end-to-end serta memperkuat kanal pengaduan publik seperti ‘Jaga Pelabuhan’.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan,” tegas Budi.
 
Pihak lembaga antirasuah memastikan akan terus memantau implementasi dari rekomendasi tersebut. KPK menilai pembenahan ini sangat mendesak, berkaca pada kasus terbaru yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)