Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Didik Segera Disidang Etik
Fachri Audhia Hafiez • 15 February 2026 22:54
Jakarta: Mabes Polri menjadwalkan sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres nonaktif Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul penetapan perwira menengah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan berbagai jenis narkotika.
“Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, dilansir Antara, Minggu malam, 15 Februari 2026.
AKBP Didik kini terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Meski telah berstatus tersangka, Direktorat IV Bareskrim Polri hingga saat ini belum melakukan penahanan fisik terhadap AKBP Didik. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani proses internal di kepolisian.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” jelas Johnny.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri lainnya, Bripka IR, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus kemudian menyeret AKP Malaungi (ML) yang kedapatan menyimpan 488,496 gram sabu di rumah jabatannya.
Keterlibatan AKBP Didik mulai terendus berdasarkan pengakuan AKP ML. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beragam barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, hingga 5 gram ketamin. Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventive strike institusi Polri.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” kata Johnny.