Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim (kedua dari kiri). Foto: Metro TV/Cony Brilliana.
Masa Transisi KUHP-KUHAP Baru, Kompolnas Awasi Ketat Proses Penahanan Polri
Cony Brilliana • 5 January 2026 14:39
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperketat pengawasan terhadap proses penahanan di institusi Polri menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya ketimpangan penerapan aturan di lapangan selama masa transisi hukum yang dinilai rawan penyalahgunaan wewenang.
“Memang betul Kabareskrim beberapa waktu yang lalu itu telah membuat surat resmi kepada divisi yang mengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan berupa petunjuk-petunjuk. Jadi belum sampai kepada penyusunan Peraturan Kapolri atau Peraturan Kepolisian,” ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam diskusi terkait penyesuaian kewenangan penyelidik di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Yusuf menjelaskan, KUHAP 2025 memberikan kewenangan tambahan bagi penyelidik terkait alasan penahanan. Namun, ia mengingatkan agar perluasan kewenangan tersebut diterapkan secara adil dan hati-hati.
Kompolnas mencermati bahwa arahan teknis dari Kabareskrim sangat krusial sebagai pedoman. Sementara sebelum adanya regulasi formal yang lebih komprehensif.
Masa transisi ini, menurut Yusuf, menuntut kesiapan mental dan intelektual aparat penegak hukum di semua level. Tanpa pemahaman yang utuh, dikhawatirkan muncul persepsi politisasi perkara atau ketidakadilan yang mencederai hak-hak warga negara.
“Jadi pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 itu kan betul ada masa transisinya. Sehingga yang sementara kami pantau petunjuk dan arahan Kabareskrim itu kan dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian,” tambah Yusuf.

Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Kompolnas menegaskan bahwa sebagai pengawas eksternal, fokus utama mereka adalah menjamin adanya kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada norma tertulis, tetapi wajib mempertimbangkan aspek sosiologis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyelidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun. Apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah tetap sama,” pungkas Yusuf.
Dengan pengawasan konsisten ini, Kompolnas berharap institusi Polri dapat melewati masa transisi hukum dengan mulus tanpa mengorbankan integritas dan rasa keadilan publik.