Sudah Lapor SPT? Ditjen Pajak Terima 47.395 SPT hingga 7 Januari

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Sudah Lapor SPT? Ditjen Pajak Terima 47.395 SPT hingga 7 Januari

Ade Hapsari Lestarini • 8 January 2026 18:59

Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli menyatakan total 47.395 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak hingga Rabu, 7 Januari 2026.

"Periode sampai dengan 7 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 47.395 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, terdiri dari 46.198 SPT nihil, 727 SPT KB (Kurang Bayar), dan 470 SPT LB (Lebih Bayar)," kata Rosmauli saat dihubungi Antara, Kamis, 8 Januari 2026.

Mengingat pelaporan SPT tahun ini mulai dilakukan melalui sistem Coretax, ia pun meminta seluruh Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum batas pelaporan pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Untuk mendorong aktivasi akun Coretax DJP dan kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pihaknya melakukan publikasi masif di berbagai saluran komunikasi, memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak, serta menyediakan layanan asistensi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga memanfaatkan pos layanan Pojok Pajak dan Relawan Pajak maupun mengirimkan informasi secara masif melalui surat elektronik (e-mail blast) kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi serta mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.



Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
 

Masih ada kendala pendaftaran Coretax


Meskipun demikian, Rosmauli mengakui masih adanya kendala yang dialami oleh sejumlah Wajib Pajak saat pertama kali mencoba mendaftarkan akun di Coretax.

Ia pun meminta masyarakat untuk memahami Coretax merupakan transformasi dari sistem perpajakan lama ke sistem terpadu berskala nasional yang digunakan secara serentak oleh jutaan wajib pajak.

Masyarakat yang menghadapi kendala dalam melakukan aktivasi akun Coretax dapat mendatangi kantor pajak terdekat maupun menghubungi layanan Kring Pajak (021) 1500200 dan seluruh kanal resmi DJP Kemenkeu.

"Pada fase awal implementasi, memang muncul kendala teknis dan proses adaptasi. Hal ini kami pandang sebagai masa penyesuaian, dan menjadi tanggung jawab kami untuk terus memperbaiki sistem sekaligus mendampingi wajib pajak dalam proses transisi ini," ujar Rosmauli.

DJP Kemenkeu menyampaikan jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.584.543 Wajib Pajak hingga Rabu, 7 Januari 2026 pukul 12.40 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 10.672.663 Wajib Pajak Orang Pribadi, 823.113 Wajib Pajak Badan, 88.545 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 222 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)