KPK Ungkap Heri Sudarmanto Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA Rp12 Miliar untuk Beli Toyota Zenix

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ungkap Heri Sudarmanto Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA Rp12 Miliar untuk Beli Toyota Zenix

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2026 08:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) sudah membeli sejumlah barang pakai uang pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp12 miliar. Salah satunya membeli Mobil Toyota Zenix.

"(Dibelikan) Zenix 2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.

Kepemilikan kendaraan itu diduga disamarkan oleh Heri. KPK tengah mendalaminya.
 

Baca Juga: 

KPK Duga Heri Sudarmanto Tampung Rp12 Miliar lewat Rekening Kerabat



Heri Sudarmanto. Foto: Antara

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)